Menjelang Libur Hari Raya, Kakanwil pantau pegawai WFH secara Virtual

 IMG 20200520 WA0018

YOGYAKARTA - Dalam penanganan wabah virus corona yang mengglobal ini tidak alasan seluruh pegawai untuk tidak produktif. Produktivitas pegawai tetap dilaksanakan dengan ketentuan WFH dan tetap melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Administrasi Pagar Butar Butar, saat membuka apel pagi dan pengarahan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta melalui video conference, Rabu (20/5/2020).

Pelaksanaan pemantauan pegawai saat Work From Home (WFH) merupakan tindak lanjut dari edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-01.KP.05.04 tanggal 27 April 2020 tentang Penegakan Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, setiap bagian/bidang perlu menyusun laporan yang menerangkan pegawai tersebut berdinas dari rumah. Pagar mengapresiasi kehadiran pegawai melalui apel virtual ini.
"Kami menyampaikan terima kasih atas atensi bapak ibu yang telah mengikuti pengarahan melalui layar video conference ini," ujarnya di ruang rapat kantor wilayah setempat.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu berdialog dengan jajaran Divisi Pemasyarakatan untuk memantau perkembangan pelaksanaan target kinerja dan perintah atasan langsung.

"tetap melakukan pekerjaan sebagaimana telah diperintahkan oleh atasan langsungnya. tetap jaga kesehatan," tegas Ayu.

Berikutnya, Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati, memastikan pelaksanaan WFH jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kus berdialog dengan beberapa pegawai secara teleconference untuk memantau dan memberi arahan terkait tugas pegawai selama WFH.

Berikutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta Indro Purwoko memberikan arahan. Ia menegaskan dua hal yang wajib dilaksanakan pegawai. Pertama, agar seluruh pegawai selalu mengisi presensi online sesuai dengan ketentuan jam kerja.

"yang kedua tentang jurnal harian, bapak ibu saya ingatkan untuk tetap membuat jurnal harian. contohnya seperti acara teleconference bisa dibuat jurnal hariannya. apa yang sudah diperintahkan oleh kabid, kasubid, atau yang memberi tugas dilaksanakan dan dilaporkan kepada yang memberi tugas," terang Indro.

IMG 20200520 WA0019

Ada ketentuan terkini terkait pelaksanaan tugas yang disebutkan dalam surat edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham, bahwa pegawai dengan usia di bawah 50 tahun ada kewajiban untuk piket di kantor. Terkait kedisiplinan Kakanwil mengingatkan untuk selalu disiplin dalam hal absensi.
"kebijakan Kemenpan berbeda dengan kebijakan Gubernur DIY, kita mengacu pada edaran pemerintah daerah setempat.

Selanjutnya Kakanwil mengimbau agar tetap disiplin. Seperti terpantau melalui video conference, kedisiplinan dalam berpakaian saat apel pagi hari ini para pegawai diminta untuk mengenakan pakaian kerja sesuai aturan pakaian dinas.

Terkait Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, dalam waktu dekat, Kanwil Kemenkumham DIY akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2020 secara video conference. Indro mengimbau agar seluruh pegawai dapat menyumbangkan perannya.
"Seluruh pegawai harus memahami makna dari zona integritas, sehingga akan terbangun komitmen tersebut," pinta Indro.

Pamungkas, Indro berpesan agar jajarannya selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat, seperti cuci tangan pakai sabun, pakai masker, dan selalu menjaga kebersihan lingkungan. Terkait Hari Raya Idul Fitri, Kakanwil berencana akan mengadakan halal bi halal secara virtual seusai libur hari raya pada tanggal 26 Mei 2020 dengan ketentuan berpakaian PDH 2.

IMG 20200520 WA0020

Apel pagi kemudian dilanjutkan dengan diskusi secara virtual. Beberapa topik diskusi yang disampaikan diantaranya perihal perlengkapan surat tugas bagi pegawai yang akan melaksanakan perjalanan penting ke luar kota. Di samping itu, terkait pemberlakuan protokol pencegahan Covid-19 setelah masa WFH selesai.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak