Mohamad Yunus Affan, Kepala Pusat Penyuluh Hukum dan Bantuan Hukum BPHN Berikan Arahan Kepada JF Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta

SON09350.JPG

Yogyakarta_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya penyuluh hukum terus berupaya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat diantaranya tentang keberadaan bantuan hukum.

“Para pejabat fungsional Penyuluh Hukum harus mampu memberikan informasi kepada masyarakat agar tahu keberadaan pemerintah terkait keberadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum”. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penyuluh Hukum dan Bantuan Hukum BPHN, Mohamad Yunus Affan pada kegiatan pengarahan yang diikuti para penyuluh hukum, jum’at (29/11/19) bertempat diruang rapat.

SON09356.JPG

Yunus mengharapkan agar terjalin sinergitas, koordinasi dan komunikasi yang baik antara penyuluh hukum dengan semua OBH di wilayah D.I. Yogyakarta. “ Keberadaan OBH harus kita pantau dalam pelaksanaan kinerjanya, harus konsisten dalam penyerapan anggaran. Lakukan monitoring dan evaluasi serta perencanaan untuk persiapan tahun anggaran 2020 yang akan datang.” tegasnya.

“ Seluruh penyuluh hukum harus tahu tugas dan fungsinya dalam berkegiatan mandiri tetap dituntut berinergi dan berkreatif . Tugas jabatan fungsional penyuluh hukum sangatlah penting yaitu memberikan pemahaman pada masyarakat terkait masalah hukum yang dilakukan secara langsung dan berhadapan dengan masyarakat.” tuturnya.

SON09360.JPG

Sebelumnya Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati melaporkan bahwa penyuluh hukum kanwil kemenkumham D.I. Yogyakarta sudah melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan penyuluhan hukum pada peringatan menyambut Hari Dharma Karyadhika Tahun 2019, menyelenggarakan lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan juga melaksanakan sosialisasi ke desa binaan dengan bekerjasama dengan 22 OBH yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta.

SON09367.JPG

Pada kesempatan tersebut juga dibahas masalah bagaimana rumusan penilaian kelurahan/desa sadar hukum dimana ada  beberapa dimensi yang harus dipenuhi yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi dan regulasi.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)


Cetak