Monev IPK dan IKM, Kasubidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Harapkan Peningkatan Inovasi di Rutan Bantul

Screenshot 20210219 123726 Gallery

Yogyakarta_ Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Susanti Yuliandari beserta tim melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (monev) survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dam Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pelayanan masyarakat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul, Jum'at (19/02/21).

20210219 123233

"Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan komponen yang menjadi syarat suatu unit kerja maupun satuan kerja memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Rekap responden menjadi penilaian dan harus dilaporkan pada  setiap bulannya." jelas Susan.

Screenshot 20210219 124154 Gallery

" Pentingnya inovasi dalam pemenuhan survei IPK dan IKM ini bisa menangatasi permasalahan maupun hambatan yang terjadi dalam pengisian survei kepada masyarakat dan dan sangat penting untuk menyikapi kendala yang ada.  Adanya survei ini tujuan juga untuk memperoleh data valid tentang bagaimana kondisi di unit kerja atau satuan kerja sehingga bisa dibuat peta permasalahan dan bersifat akuntabel."lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Subsi Pelayanan Rutan ,Joko Sulistiyodan  menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim monev dari kanwil. Terkait survei IPK dan IKM pada pelayanan di Rutan Bantul memang ada beberapa kendala yang di hadapi,namun begitu akan segera diupayakan untuk mengatasinya.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak