Optimalkan Pelayanan Publik di Kulon Progo, Kemenkumham D. I. Yogyakarta Lakukan MoU Dengan Pemerintah Daerah

kj1

KULON PROGO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) Daerah Istimewa Yogyakarta tengah berusaha melakukan optimalisasi beberapa sektor pelayanan di Kabupaten Kulon Progo. Upaya optimalisasi peningkatan pelayanan tersebut ditandai dengan diadakannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (16/10/19).

Kehadiran Bandara Internasional Yogyakarta International Airport di Kulon Progo diprediksi akan menjadikan magnet yang cukup kuat untuk meningkatkan arus masyarakat domestik maupun mancanegara. Kondisi tersebut tentunya juga menuntut Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik baik itu dari sektor pemasyarakatan, pelayanan hukum dan HAM, dan tentu saja keimigrasian.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Krismono menyampaikan bahwa penandatanganan MoU terkait optimalisasi fungsi pelayanan publik ini merupakan bagian dari perwujudan sinergitas antar instansi untuk kepentingan masyarakat.

"Kabupaten Kulon Progo ke depannya telah diprediksi akan menjadi salah satu mutiara di Pulau Jawa. Daerah ini akan sangat ramai dikunjungi banyak orang karena kehadiran Bandara YIA. Itulah kenapa kita melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Daerah di pagi hari ini. MoU ini adalah wujud sinergitas antar instansi pemerintah guna mendukung terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo adalah bagian penting dari Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta karena kami memiliki satuan kerja pemasyarakatan dan calon satuan kerja keimigrasian disini", jelasnya dalam acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Menoreh Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo tersebut.

Senada dengan Krismono, Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo, Sutedjo pun menyambut baik gagasan untuk mengadakan MoU tersebut. Menurutnya, organisasi pemerintah dibuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. MoU antara Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo ini juga bagian dari upaya perwujudan pelayanan prima kepada masyarakat.

Beberapa substansi penting yang menjadi isi dari MoU tersebut diantaranya tentang peningkatan fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas IIB Wates, program peningkatan pembinaan bagi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates, optimalisasi pengawasan orang asing dengan membentuk Unit Kantor Keimigrasian (UKK) di sekitar Bandara YIA, penguatan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, penyuluhan bukum, dan bantuan hukum, serta penguatan pelayanan publik berbasis HAM.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Tedja Sukmna, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Sony Sudarsono, jajaran Kepala Unit Kepala Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, dan jajaran Kepala Dinas pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kulon Progo.

 kj6kj6kj6kj6kj6

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak