Optimalkan Pengembangan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham DIY Selenggarakan Diskusi Obrolan Peneliti (OPini)

IMG 20210204 WA0006

Yogyakarta_Dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang telah berjalan selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun, namun implementasinya di lapangan dinilai masih belum berjalan dengan efektif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bidang Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (balitbangkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui diskusi daring Obrolan Peneliti (OPini), Kamis (04/02/21) bertempat di kantor wilayah.

IMG 20210204 WA0004

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom dan Streaming YouTube, mengusung tema “Urgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”.

IMG 20210204 WA0007

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Budi Sarwono saat membuka acara tersebut menyampaikan belum efektifnya implementasi dari ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat dari indikator seperti masih kurangnya jumlah dan jangkauan organisasi bantuan hukum di daerah luar jawa, masih belum efektifnya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang membutuhkan, hingga masih belum efektifnya serapan anggaran bantuan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.”Diharapkan dengan kegiatan ini akan memberikan gambaran bagaimana fenomena yang terjadi dimasyarakat sehingga fungsi balitbangkumham yang berupa pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia, pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat berjalan dengan maksimal.” jelas Budi Sarwono.

IMG 20210204 WA0005

Lebih lanjut, Budi menyampaikan dengan mengimplemantasikan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakrta telah berkolaborasi dengan 22 (dua puluh dua) Organisasi Bantuan Hukum, dimana tahun 2020 realisasi anggaran bantuan hukum sebesar 97,93% dari Rp 2.133.340.000,- (dua milyar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) baik untuk Bantuan Hukum Litigasi maupun Non Litigasi dengan jumlah kasus sebanyak 443 (empat ratus empat puluh tiga) untuk Bantuan Hukum Litigasi baik perdata maupun pidana serta 95 (sembilan puluh lima) kasus untuk Bantuan Hukum non Litigasi.

 

Hadir pada kegiatan tersebut melalui aplikasi zoom, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Sri Puguh Budi Utami, Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Suwanto, Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Tata Wijayanto dan Peneliti Ahli Madya BalitbangKumHam Eko Noer Kristiyanto.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Yogya Pasti Istimewa)


Cetak