Pahami Hukum Waris, Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta Gelar FGD

 

46.jpg

Yogyakarta – Penyuluh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) D.I Yogyakarta ikuti Focus Group Disccusion bersama narasumber dari Notaris Sleman, Iriyanto, Kamis (14/11/2019).

Acara yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta ini membahas secara detail terkait ruang lingkup hukum waris. Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.

Menurut hukum perdata di Indonesia, harta tidak bergerak meliputi tanah dengan segala yang melekat di atasnya, pabrik atau perusahaan beserta produk-produk yang dihasilkan, dan hak pakai semisal hak usaha.

Sementara harta bergerak menurut hukum perdata di Indonesia meliputi hewan ternak, perabotan, kendaraan, hak pakai atas benda-benda bergerak, hak  atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan atau piutang, hingga saham.

Dalam pengarahannya, Iriyanto mengemukakan bahwa ada beberapa hukum waris yang menjadi pedoman dalam pembagian harta warisan di Indonesia. Mulai dari hukum waris agama, hukum waris Kitab Undang Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata, hingga hukum waris adat.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta – Jogja PASTI ISTIMEWA)


Cetak