Pantau Wisma Bebas Asap Rokok, Kakanwil Kunjungi Lapas Sleman

 SON03264

SLEMAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau yang sering disebut Lapas Sleman, memiliki blok tahanan yang bebas dari asap rokok. Hal tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, penyediaan wisma tersebut sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut mendorong Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Budi Sarwono, beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani, meninjau langsung seluruh area blok tahanan di lapas tersebut, Senin (15/3/2021).

Budi dalam kunjungannya berdialog dengan para warga binaan pemasyarakatan. Ia menyampaikan agar para warga binaan mematuhi seluruh aturan yang berlaku di lapas tersebut. Selain itu, agar para warga binaan juga perlu memperhatikan hak-haknya yang terdiri dari cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan sebagainya.

SON03232

Di Lapas Sleman, Budi juga mengamati langsung proses produksi di ruang bengkel kerja, diantaranya pembuatan kentongan, sablon, laundry, dan produk meubelair seperti lemari, panggung, dan sejenisnya.

Turut mendampingi kunjungan tersebut diantaranya Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kusnan, Kepala Subbagian HRBTI Kanwil Kemenkumham DIY, Dwinarso Nugroho, sejumlah pejabat administrator, dan pejabat struktural di lingkungan Lapas Sleman.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak