Pastikan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Sesuai Asas dan Tujuan, Kanwil Kemenkumham DIY Laksanakan Pemantauan Dan Evaluasi

DSC_2937.JPG

Yogyakarta_Dalam rangka penyelenggaraan pemberian bantuan hukum di wilayah D.I. Yogyakarta, Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam undang-undang dengan membentuk Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) yang akan mengawasi terlaksananya bantuan hukum sesuai dengan undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Panitia (Tim Pengawas) Pelaksanaan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemantauan pemberian bantuan hukum yang dilakukan Lembaga Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

 

DSC_2935.JPG

Seperti yang dilakukan oleh tim pengawas kanwil kemenkumham D.I.Yogyakarta yang di pimpin oleh Prasetyo Nugroho, Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH melaksanakan pengawasan dan pemantauan pada OBH Senopati yang berada di Bantul, rabu (11/12/19).

“Dengan pelaksanaan pengawasan dan pemantauan yang kami lakukan ke masing-masing organisasi bantuan hukum, seringkali ditemukan masih kurangnya pemahaman organisasi bantuan hukum mengenai standar pemberian bantuan hukum dan juga komponen dokumen bukti pelaporan tentang pemberian bantuan hukum yang telah dilaksanakan (termasuk data dukung lainnya) baik litigasi maupun non litigasi, meskipun hal tersebut sudah disyaratkan dalam perjanjian kerja.” jelas Prasetyo.

Lebih lanjut Prasetyo juga menyampaikan keberadaan OBH Senopati telah dikenal oleh masyarakat Bantul. “Dari dokumen yang kami lihat dan amati, OBH Senopati telah melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang melalui non ligitasi, artinya keberadaan bahwa OBH tersebut sudah melaksanakan progres dengan baik melakukan pendekatan kepada masyarakat.

 

DSC_2930.JPG

Sementara itu, Sinta Noerhudawati, Direktur OBH Senopati sangat gembira atas kedatangan tim pengawas pelaksanaan bantuan hukum kanwil kemenkumham D.I. Yogyakarta tersebut. “Dengan dilakukannya pengawasan dan evaluasi pada OBH ini merupakan yang yang sangat penting bagi kami untuk mendapatkan pencerahan terkait pelaksanaan pemberian bantuan hukum gratis terhadap masyarakat tidak mampu. Kendala yang kami hadapi saat ini diantaranya kurang personil dan pembatasan kasus yang kami tangani. Namun kami terus berupaya memperluas kerjasama dengan aparat kepolisian terutama untuk membantu penanganan kasus melalui divisi kehumasan yang ada pada struktur organisasi kami.”tutur Shinta.

Diharapkan dengan pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap OBH di wilayah D.I. Yogyakarta maka terlaksananya tanggung jawab negara terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan dapat dicapai.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Yogya Pasti Istimewa)

 


Cetak