Pembahasan Pembagian Kewenangan di Daerah Terkait Pariwisata, Kanwil DIY Lakukan Pendampingan

 IMG 20210330 WA0012

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melakukan pendampingan dalam rapat pembahasan pembagian kewenangan di daerah terkait pariwisata. Kanwil DIY memberikan masukan terkait Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA).

Pembahasan dilaksanakan di Dinas Pariwisata DIY, Senin (29/3/2021). Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Santi Mediana Panjaitan, hadir dalam rapat tersebut.

Rapat juga dihadiri perwakilan BPK, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Biro Organisasi, Biro Hukum, serta Biro Tata Pemerintahan DIY. Dalam rapat tersebut, Santi menjelaskan tugas Kemenkumham di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah melakukan harmonisasi dan pendampingan terhadap pembentukan produk hukum daerah, terutama Perda, atau dalam hal ini lebih spesifik dibahas mengenai urusan kepariwisataan.

"Hal yang menjadi dasar kewenangan pembentukan peraturan harus ada, selanjutnya baru materi muatan disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi atau sejajar, sehingga tidak bertentangan dan disharmonis. Jika membicarakan mengenai RIPPARDA, maka RIPPARDA DIY harus merujuk kepada RIPPARNAS, dan RIPPARDA Kabupaten/Kota harus merujuk kepada RIPPARDA DIY," ujar Santi.

"Hal ini juga mengenai destinasi wisatanya. Terutama pariwisata merupakan unggulan dari DIY dan menghasilkan pendapatan di daerah yang cukup signifikan, sehingga memang pengaturan yang baik akan menjadi dasar hukum bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk melaksanakan program-program selama 25 tahun tersebut," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, BPK turut menyampaikan temuan mengenai kinerja, terutama pembagian kewenangan baik antara OPD di DIY maupun antara Pemda DIY dengan Pemda Kabupaten/Kota. Temuan analisis kinerja ini nantinya akan disampaikan sebagai bentuk usulan perbaikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terkait pariwisata dan juga pembagian kewenangan Pemda DIY dan Kabupaten/Kota.

IMG 20210330 WA0013

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak