Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kanwil DIY Lakukan Pendampingan

WhatsApp Image 2021 03 09 at 06.41.52

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melakukan pendampingan dalam pembahasan Raperda inisiatif DPRD DIY. Tim Perancang dari Kanwil DIY memberikan sejumlah masukan dalam pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Pembudidaya Ikan.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Gedung DPRD DIY, Senin (8/3/2021), dan dihadiri perancang Kanwil DIY, yaitu Santi Mediana Panjaitan, Ruly Ninda Sihmawati, dan Syafriel Hevitha Endyani. Agenda rapat membahas pasal per pasal Raperda tersebut.

Peserta rapat juga terdiri atas perwakilan Sekretariat DRPD DIY, Biro Hukum Setda DIY, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Biro APSDA Setda DIY, serta pihak ketiga. Tim Ahli menjelaskan bahwa pengaturan Raperda ini menggunakan asas yang ada di UU, namun disesuaikan dengan kearifan lokal.

Asas kenusantaraan yang dimaksud adalah tidak hanya nelayan di DIY yang dapat mengambil hasil laut dan menjual di DIY. Sementara itu, perwakilan dari Sekretariat DPRD mengatakan asas yang digunakan yaitu asas keadilan, kemanfaatan, pelayanan publik, kepentingan umum, keberlanjutan, dan kebersamaan.

Tim Perancang Kanwil DIY memberikan masukan terkait pasal per pasal yang dibahas. Selain itu, dibahas juga mengenai asas yang terdapat dalam Raperda tersebut, di antaranya asas yang terdapat dalam Raperda tidak sama dengan asas yang ada di UU 7 Tahun 2016, serta asas pengayoman harus disamakan dengan yang tertera dalam naskah akademik.

"Asas keadilan, kepastian hukum, dan asas kesamaan hukum dijadikan satu dengan istilah yang menyangkut tiga asas tersebut. Asas kenusantaraan sama dengan asas kedaulatan, artinya nelayan itu mau ke mana saja, kamu tetap orang Indonesia atau orang Jogja," ujarnya.

"Asas kemanfaatan akan sama dengan asas kebermanfaatan yang ada di UU. Di Raperda ini yang disebut asas kenusantaraan adalah asas kedaulatan dalam UU Nomor 7/2016," tuturnya.

WhatsApp Image 2021 03 09 at 06.41.55

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak