Pembinaan Kalurahan Sadar Hukum di Kepuharjo Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

WhatsApp Image 2024 02 21 at 08.17.56

SLEMAN- Tim Penyuluh Hukum Zonasi Sleman Kanwil Kemenkumham DIY bekerjasama denan LBH harapan melaksanakan Penyuluhan Hukum di Aula Kantor Kalurahan Kepuharjo, Senin (19/02/2024).

Bekerja sama dengan LBH Harapan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kalurahan Sadar Hukum. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan lingkungan yang tertib dan damai.

Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Y. Toni Ritanto menjelaskan program bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang bekerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi, salah satunya ialah LBH Harapan.

"Kanwil Kemenkumham DIY bekerjasama dengan OBH untuk memberikan bantuan dan perlindungan hukum secara gratis dimana bentuk-bentuk bantuan hukum yang diberikan yakni litigasi dan non-litigasi, perkara-perkara litigasi yang dapat ditangani yakni pidana, perdata, dan TUN, syarat administrasi yang harus disiapkan oleh calon Penerima Bantuan Hukum diantaranya fotocopy identitas, SKTM dari Lurah, dan uraian pokok perkara". Jelas Toni.

Selanjutnya Galih Pambaru Wibawanto menyampaikan mengenai peranan Kadarkum dalam meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat melalui kegiatan pertemuan rutin Kadarkum yang mengundang stakeholder yang terkait pokok pembahasan, dimana dalam SE Kepala BPHN tentang Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

"Pembinaan Kadarkum dilaksanakan minimal 2 kali dalam satu tahun. Susunan anggota Kadarkum dapat diperbaharui dengan menerbitkan SK Lurah tentang Kelompok Kadarkum, mengingat Kadarkum Kepuharjo dibentuk pada tahun 2019.", Tutur Galih.

Dafa selaku perwakilan Paralegal LBH harapan menjelaskan terkait perjanjian utang-piutang yang memiliki dampak hukum perdata bagi masyarakat.

"wanprestasi dalam utang-piutang tidak dapat dipidana, namun hanya dapat digugat melalui Pengadilan Negeri untuk diputuskan penyelesaian persoalan utang-piutangnya.", Ucap Dafa.

Diakhir Dafa juga menyampaikan mengenai pinjaman online yang merupakan salah satu pemanfaatan teknologi dalam perjanjian utang-piutang bagi masyarakat yang tidak terakses oleh perbankan.

WhatsApp Image 2024 02 21 at 08.17.57

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak