Penandatangan Perjanjian OBH Wilayah DIY, Kakanwil Harapkan Terpenuhinya Hak Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Screenshot 20210122 110028 WhatsApp

Yogyakarta_ Bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Dalam konteks itulah maka, negara terus hadir untuk mewujudkan hak-hak konstitusional dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak-hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budi Sarwono saat menyaksikan penandatangan kontrak perjanjian dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga diikuti OBH di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui virtual zoom, Jum’at (22/01/21).

Screenshot 20210122 105928 WhatsApp

“Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini sebagai upaya pemenuhan hak asasi warga Negara, khususnya dalam mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan didepan hukum, oleh sebab itu maka, dalam upaya pemberian bantuan hukum cuma-cuma tersebut, peran OBH sangat besar dan penting.” tegas Budi.

“Sangat diharapkan dengan adanya bantuan hukum tersebut masyarakat kurang mampu yang sedang mencari akses keadilan dan kesetaraan, akan dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Dengan tersedianya anggaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, kantor wilayah dan OBH diharapkan juga mampu memperkaya berbagai kegiatan bantuan selain litigasi juga Non Litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investiasi perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat pendampingan di luar pengadilan maupun drafting dokumen hukum.” lanjutnya.

Screenshot 20210122 110001 WhatsApp

Diakhir arahannya, Budi sangat berharap para Direktur OBH agar setelah ditandatanganinya perjanjian tentang pelaksanaan bantuan hukum ini, semua OBH dapat melaksanakan kewajiban dengan baik sesuai standar bantuan hukum. Segera secara nyata membantu masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum. Laksanakan kerjasama yang baik dan terus membangun jejaring dengan berbagai pihak, terutama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Yogya Pasti Istimewa)


Cetak