Pendataan Tanah dan Aset Tak Berwujud, Kemenkumham DIY Ikuti Konsinyasi Barang Milik Negara

terigu1

YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY mengikuti Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan asset tak bergerak pada Selasa (28/6/22). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan terpusat di Jakarta.

Laporan Hasil Pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Pengamanan atas Aset Tetap Tanah dan Penatausahaan Aset Tak Berwujud (ATB) di jajaran Kemenkumham masih perlu dilakukan optimalisasi. Kegiatan konsinyasi menjadi bagian dari upaya untuk membuat manajerial asset menjadi lebih optimal.

Wamenkumham Eddy O. S. Hiariej dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Konsinyasi sangatlah penting untuk melahirkan rekomendasi-rekomendasi guna perbaikan kedepanya.

“Kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi untuk optimalisasi penataan asset kedepannya”, jelasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Imam Jauhari, Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus, beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional.

terigu2


Cetak