Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Bagi Masyarakat DIY Akan Diatur Melalui Raperda

 IMG 20210304 WA0015

YOGYAKARTA - Pemberian payung hukum untuk mengatasi kasus-kasus yang terjadi akibat melunturnya nilai-nilai Pancasila dan wawasan Kebangsaan yang dipraktekkan dalam kehidupan keseharian masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu latar belakang disusunnya Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi Masyarakat DIY.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPRD DIY melakukan rapat pembahasan progress NA dan Raperda tersebut pada Kamis (4/3/2021) bertempat di Ruang Lobby Lantai 1 DPRD DIY.

NA dan Raperda DIY tersebut kini tengah digodog oleh tim penyusun NA dari PT Sakalike DIY, dan dikoordinasikan dengan berbagai instansi diantaranya Komisi A DPRD DIY selaku inisiator Raperda, Setwan DPRD DIY, Biro Bina Mental dan Spiritual DIY, Biro Tata Pemerintahan DIY, Biro Hukum DIY, Badiklat DIY, Disdikpora DIY, Bakesbangpol DIY, dan Kanwil Kemenkumham DIY.

Hadir mewakili Kanwil Kemenkumham DIY, tim perancang yang beranggotakan Yulius Koling, Handoko Wahyudi, dan Nova Asmirawati. Dalam kesempatan tersebut tim memberikan tanggapannya terkait pelaksanaan Raperda tersebut ke depannya.

Selain itu tim memberikan masukan terkait perlunya peran serta dari pemerintah dalam mengawal implementasi regulasi tersebut dari sisi anggaran dan sebagainya.

"salah satu alasan digagasnya raperda ini adalah karena adanya beberapa kasus intoleransi yang terjadi di DIY. Membandingkan dengan yang ada di Kabupaten Singkawang, salah satu cara mengatasi intoleransi adalah dengan disusunnya Perda tentang Peningkatan Rasa Toleransi, dengan bentuk kegiatannya adalah kegiatan berbasis kebudayaan," ungkap Koling dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Suwardi, meminta kepada tim penyusun dan fasilitator untuk menyepakati substansi apa saja yang akan dimasukkan ke dalam Raperda.

"misalnya apakah Raperda ini nantinya mengatur Pendidikan yang terintegrasi dengan Pendidikan formal yang sudah ada atau berbeda?" ujarnya.

Selanjutnya, Suwardi juga meminta tim penyusun untuk membaca dan mencermati hasil-hasil riset terkait Pancasila dan Wawasan Kebangsaan agar mengerti suasana kebatinan masing-masing riset tersebut.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak