Penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gunungkidul , Tim Perancang Kanwil Lakukan Koordinasi

IMG 20210312 WA0061

Yogyakarta_Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses saat pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada. Pemerintah daerah berwenang mengatur daerah dan mengelola berbagai potensi ekonomi yang ada di wilayahnya. Dengan kewenangan tersebut, daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya melalui pengelolaan dan pemanfaatan berbagai potensi yang ada.

IMG 20210312 WA0060
Salah satu permasalahan dalam pembangunan daerah berada pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada prioritas pembangunan daerah yang dalam hal ini adalah penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gunungkidul. Upaya penekanan pada pilihan kebijakan-kebijakan pembangunan daerah selain telah melalui pengkajian yang intensif juga memerlukan sebuah legalisasi yang memberikan kekuatan secara hukum bagi pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan-kebijakan terpilih.Untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dalam menunjang peningkatan pendapatan bagi daerah dan memperkuat fungsi pelayanan kepada masyarakat, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (PERSERODA) sebagai salah satu BUMD di Kabupaten Gunungkidul.

IMG 20210312 WA0062

Untuk itu  tim perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang beranggotakan Andika Distri, Widi Prabowo,  Yulius Koling, Agustinus Yudi , dan Syafriel Hevitha Endyani, bersama Staf ahli Bidang Hukum, BAPPEDA Kab. Gunungkidul,BKAD Kab.Gunungkidul, Administrasi Perekonomian dan SDA, Bagian hukum Setda Kab. Gunungkidul danTim Ahli melaksanakan koordinasi dan Rapat Laporan Akhir Naskah Akademik Raperda Kab. Gunungkidul Raperda Penyertaan  Modal Pemerintahan Daerah kepada PT.BPR Bank Daerah Gunungkidul (Prseroda),Jum'at (12/03/21) .

 

Perancang kanwil dalam pembahasan ini memberikan saran dan masukan untuk menormalkan kewajiban pemerintah daerah dalam penambahan modal, rincian sebaiknya di dalam batang tubuh secara normatif, menimbang sesuai dengan UU12/2011 berisi landasan filosofi, sosiologis dan yuridis dan untuk konsideran mengingat disesuaikan dengan UU 12/2011. Untuk diketahui Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul ini disusun dengan mencermati berbagai peraturan perundang-undangan beserta materi muatannya dan bersesuaian dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 .

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak