Penguatan Pencegahan Korupsi bagi Jajaran Kementerian Hukum dan HAM oleh KPK

 SON00397 compress30

JAKARTA-Upaya pencegahan korupsi yang terus dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah program prioritas yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga/Dinas. Tercatat pada tahun 2013 hingga 2017 terjadi perlambatan kenaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Terjadinya penurunan pada tahun 2017 yaitu 96, menjadi dasar penyusunan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada tahun 2018.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi maka upaya pencegahan korupsi yang perlu dilakukan oleh tim nasional pencegahan korupsi (Timnas PK) menjadi 3 hal yaitu Terfokus, Terukur, dan Berdampak. Timnas PK yang terdiri dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kantor Staf Presiden.

Dikatakan oleh Isnaini, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, dalam kegiatan Penguatan Pencegahan Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (8/10/2019), ada 3 fokus Stranas PK yaitu Perijinan & Tata Niaga, Keuangan Negara, dan Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi. Latar belakang difokuskannya 3 hal tersebut diantaranya adalah bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha, korupsi perizinan menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta lapangan kerja.

Selanjutnya pihaknya menyebutkan latarbelakang dipilihnya fokus Keuangan Negara.
"Korupsi pada penerimaan negara berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan negara serta pelayanan publik dan pembangunan menjadi tidak optimal dan tidak tepat sasaran," ujarnya.

Sebagai tindaklanjut pencegahan korupsi maka disusun Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 yang mencantumkan 11 aksi. Kemudian disusun pula Aksi Pencegahan Korupsi di daerah. Hal tersebut menurut komisioner KPK tersebut akan berdampak pada peningkatan Indeks Persepsi Korupsi. KPK berharap upaya strategi nasional pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Timnas PK tersebut dapat berjalan dan didukung oleh seluruh pihak.

Hadir dalam penguatan pencegahan korupsi di lingkungan Kemenkumham diantaranya Plt. Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, seluruh pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, dan jajaran Kemenkumham di Kantor Wilayah seluruh Indonesia melalui teleconference.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta-Jogja Pasti Istimewa)

SON00402 compress72SON00402 compress72


Cetak