Penyuluh Hukum Gelar Pendalaman Materi, Seberapa Efektif Perda Atur Kawasan Tanpa Rokok?

WhatsApp Image 2021 02 16 at 12.14.15

YOGYAKARTA - Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY kembali menggelar pendalaman materi antarpenyuluh hukum. Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi DIY menjadi pembahasan dalam pendalaman materi kali ini.

Pendalaman materi dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (16/2/2021). Narasumber dalam pendalaman materi ini adalah Penyuluh Hukum Muda, Sri Sulistyowati.

Sebanyak 28 penyuluh hukum mengikuti pendalaman materi secara langsung dari Aula Kanwil maupun virtual. Sulistyowati menjelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

Sulistyowati mengatakan telah ada larangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layanan diri kepada anak di bawah 18 tahun maupun ibu hamil. Iklan rokok pun telah diatur agar tidak menampilkan orang yang sedang merokok serta tidak dimuat di media pada jam tertentu dan tidak ditampilkan di KTR maupun jalan protokol.

Namun demikian, masih diperlukan pengendalian promosi agar pengusaha rokok tidak menggunakan logo atau mereknya pada suatu kegiatan lembaga atau perorangan. "Di luar negeri itu sudah tidak ada. Ketika ada peyelenggara melaksanakan suatu kegiatan lemudian menggunakan promosi rokok, ini bertentangan dengan peraturan pemerinyah, tapi sampai sekarang ini masih sering kita temui, misalnya di event olahraga," kata Sulistyowati.

WhatsApp Image 2021 02 16 at 12.14.15 1

KTR sendiri meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat belajar, tempat kerja, hingga angkutan umum. Satgas KTR pun dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR.

Masing-masing kabupaten/kota yang ada di Provinsi DIY pun telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang KTR. Pemerintah Daerah juga wajib menyediakan posko pelayanan selama 24 jam berupa hotline service atau call center untuk memberikan perlindungan kepada anak akibat tembakau.

"Kabupaten Kulon Progo sudah menerapkan KTR dengan baik dan mendapat penghargaan dari Presiden, karena perdanya lengkap. Kabupaten Sleman dan Bantul tidak ada sanksi pidana, hanya administratif. Kita sendiri sebagai masyarakat juga harus bertanggung jawab demi kenyamanan bersama. Satgas belum efektif dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan KTR ini," ujar Sulistyowati.

"Pemda wajib mencantumkan pelayanan call center di mana aduan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang mengeluhkan KTR yang belum efektif. Di Perda Kota dan Kabupaten belum ada pelayanan call center ini," tandasnya.

Pendalaman materi melalui diskusi ini dilaksanakan Tim Penyuluh Hukum secara rutin setiap Selasa. Pendalaman materi diperlukan agar penyuluh hukum memiliki satu pemahaman dan persepsi yang sama sebelum menyampaikan materi kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2021 02 16 at 12.15.52

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak