Penyuluh Hukum Kanwil Berkolaborasi Dengan OBH Harapan Arahkan  Pemahaman Hukum Bagi Masyarakat

IMG 20210315 WA0027

Yogyakarta_Program pembentukan desa/kalurahan sadar hukum menjadi sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat desa terhadap hukum formal maupun adat dan norma sosial. Program sosialisasi produk hukum dan adat dilakukan oleh tim penyuluh hukum zonasi Sleman ,Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) kepada masyarakat kalurahan Kepuhharjo, Kapanewon Cangkringan , Kabupaten Sleman, Senin (15/03/21).

IMG 20210315 WA0026

Kegiatan penyuluhan hukum  ini adalah kolaborasi antara kanwil kemenkumham DIY dengan Bantuan Hukum  Harapan. " Sasaran dari sosialisasi ini adalah  perangkat desa , tokoh masyarakat dan masyarakat di kalurahan Kepuharjo Kapanewon Cangkringan kabupaten Sleman dengan tema terbentuknya Desa Sadar Hukum dan hukum hutang piutang, kredit , pinjam meminjam dan perbedaan implikasi hukumnya." jelas Kristina Budiyani salah seorang penyuluh hukum. " Dasar hukum hutang piutang  adalah pasal 1313 menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya.Pengertian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam" tuturnya saat menyampaikan pembinaan." tuturnya saat menyampaikan pembinaan.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak