Penyuluh Hukum Kanwil DIY Ajak Masyarakat Stop Hoax dan Gunakan Sosial Media dengan Bijak

IMG 20210824 WA0004

YOGYAKARTA - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta melaksanakan penyuluhan hukum pada Kajian Hukum PRM Tamantirto, Selasa (23/8/2021). 

Penyuluhan pada Kajian Hukum yang diikuti oleh 98 peserta dari berbagai lapisan masyarakat membahas tentang Cerdas Menggunakan Media Sosial dan Stop Hoax. 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Ari Astuti, dan WSR. Aris Suprihadi secara virtual melalui Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube tersebut dilaksanakan secara rutin setiap Senin Malam dimulai pukul 20.00 WIB. 

"Sosialisasi dengan tema Cerdas Menggunakan Media Sosial dan Stop Hoax dilakukan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial," ujar Aris Suprihadi. 

Hal ini bermula karena arus globalisasi di Indonesia yang meningkat terlebih lagi di tengah Pandemi Covid-19. "Masyarakat dipaksa untuk menggunakan gawai dan internet lebih intens dari pada kondisi sebelum adanya Covid-19," lanjutnya. 

Interaksi masyarakat dengan media sosial yang lebih intens ini tentunya mempunyai dampak baik positif dan negatif. "Salah satu sisi negatifnya adalah munculnya kejahatan di dunia maya yaitu ujaran kebencian, cyber bullying, penyebaran hoax, penipuan dan lain sebagainya," ujar Tri Ari Astuti. 

 IMG 20210824 WA0006

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak