Penyuluh Hukum Kanwil DIY Gelar Penyuluhan Daring, Bahas soal Ormas

WhatsApp Image 2021 02 02 at 13.05.23

YOGYAKARTA - Penyuluh Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar penyuluhan hukum secara daring. Penyuluhan kali ini mengambil tema 'Mengenal Keberadaan Ormas'.

Narasumber pada penyuluhan ini adalah Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ngadiya, dan dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, WRS Aris Suprihadi, Selasa (2/2/2021). Penyuluhan hukum ini dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati.

"Kanwil Kemenkumham DIY punya tugas menyebarkan informasi hukum dalam upaya menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat, agar pengetahuan hukukmnya meningkat, bisa dipahami, dan terintegrasi dalam diri. Supaya pelanggar hukum bisa ditekan dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum bisa meningkat," kata Kus saat membuka penyuluhan.

"Apa dan bagaimana hak ormas, syarat ormas, mekanisme pendafatarannya seperti apa, nanti Bapak/Ibu bisa mendengarkan lebih lanjut dari narasumber. Mudah-mudahan apa yang disampaikan akan bermanfaat bagi kita semua," imbuhnya.

Ngadiya lalu menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan atau ormas adalah organisasi yang dibentuk dan didirikan oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menurutnya, ada 2 sisi ormas yang selama ini dikenal di masyarakat.

"Ada ormas yang melakukan sweeping, bentrok antarormas, menarik iuran dengan dalih keamanan, itu merupakan sisi yang sering kita dengar selama ini. Padahal masih banyak ormas yang masih bisa berbuat, bertindak, bekerja yang sesuai perundang-undangan. Bahkan ada ormas besar yang sering bekerja sama dengan pemerintah. Jadi ada 2 sisi ormas," jelas Ngadiya.

WhatsApp Image 2021 02 02 at 13.06.53

Ngadiya menjelaskan ada dua bentuk ormas, yaitu ormas berbadan hukum, yang meliputi yayasan dan perkumpulan, serta ormas tidak berbadan hukum. Jumlah ormas di Indonesia sendiri mencapai ratusan ribu.

"Ormas se-Indonesia pada tahun 2020 itu lebih dari 430 ribu seindonesia. Khusus di Jogja saat ini sekitar 5 ribu. Demikian banyaknya ormas-ormas tersebut," ujarnya.

Ngadiya berharap dengan penyuluhan hukum ini masyarakat menjadi lebih paham tentang keberadaan ormas. Pasalnya, masih ada persepsi buruk di masyarakat jika mendengar tentang ormas.

"Persepsi buruk pada ormas karena ada tindakan-tindakan tertentu, padahal ada banyak sekali ormas yang patuh hukum. Beberapa ormas besar bahkan menjadi mitra kerja pemerintah untuk mewujudkan pembangunan," ungkap Ngadiya.

Ngadiya mengatakan ada sejumlah larangan bagi ormas, di antaranya menggunakan lambang negara atau atribut yang sama dengan pemerintah, menerima atau memberikan sumbangan dalam bentuk apapun, hingga mengumpulkan dana untuk partai politik yang akan berujung sanksi administratif hingga hukuman pidana bagi ormas yang melanggarnya. Lebih lanjut, Ngadiya juga mengingatkan ada 7 poin larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang maupun ormas yang telah dicabut status badan hukumnya.

WhatsApp Image 2021 02 02 at 13.05.46

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak