Penyuluh Hukum Kanwil Gandeng LBH Al Kautsar Lakukan Penyuluhan

IMG 20210303 WA0049

Yogyakarta_ Bersama Lembaga Bantuan Hukum Al Kautsar, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Budi Priyanto dan R. Misbakhul Munir memberikan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat Kalurahan Playen Gunungkidul, Rabu (03/03/2021).

 

Pada kesempatan tersebut, Misbah memberikan penyuluhan terkait peraturan perundang-undangan dalam perspektif hak asasi manusia. “HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Ps 1 ayat 1 UU 39 Tahun 1999)”. kata Misbah.

IMG 20210303 WA0050

Lebih lanjut, menurt Misbah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku disebut pelanggaran hak asasi manusia. Sementara itu pihak Kalurahan Playen, dengan adanya kegiatan penyuluhan tersebut menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum , kegiatan tersebut bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat selain juga dalam rangka pembinaan kalurahan binaan sadar hukum.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Yogya Pasti Istimewa)


Cetak