Penyuluh Hukum Sampaikan Materi UU PDKRT di Majelis Hukum dan HAM Cabang 'Aisyiyah Kotagede

IMG 20200110 WA0045

YOGYAKARTA-Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta memberikan penyuluhan tentang Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PDKRT) di Majelis Hukum dan HAM Cabang 'Aisyiyah Kotagede, Jumat(10/01/2020).

"Dengan hadirnya UU tersebut KDRT sekarang bukan lagi kekerasan merupakan aib keluarga atau wilayah domistik urusan privacy rumah tangga tersebut namun sekarang tetangga/masyarakatpun bisa ikut campur di dalamnya," ujar Sudi Wastuti, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta saat menyampaikan materi.

Jadi jika terjadi KDRT dengan adanya UU nomor 23 Tahun 2004 tetangga/masyarakat bisa menerobos tembok rumah tangga korban kekerasan dan menjadi payung hukum yang membenarkan tindakan masyarakat dan aparat untuk ikut campur, dan harus terlibat mencegah, setidaknya melerai ataupun bisa melaporkan kepada yang berwajib.

IMG 20200110 WA0046

Terdapat banyak alasan yang menyebabkan tindakan KDRT terjadi. "Seperti fenomena gunung es, lebih banyak kasus yg terpendam ketimbang yang terlihat," ucap Tuti.

Hal tersebut dikarenakan beberapa alasan, diantaranya yaitu menganggap lumrah tindakan kekerasan yang dialami, ketergantungan ekonomi, dan pertimbangan anak.

Tentu diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini dapat membagi ilmu kepada masyarakat tentang PDKRT sehingga dapat membantu mengurangi angka kasus KDRT.

Pada kesempatan tersebut, tidak hanya materi tentang UU PDKRT saja yang disampaikan, Penyuluh Hukum Indri Astuti juga menyampaikan tentang Bantuan Hukum. 

IMG 20200110 WA0044

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak