Yogyakarta_ Peyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) D.I. Yogyakarta wilayah kota Yogyakarta yang beranggotakan Ngadiyo, Aris Sujatmiko Albimo A.R, Sudi Wastuti, Adila Yustiana, Indri Astuti dan Windy Maya Arleta memastikan kalurahan di wilayah kota Yogyakarta memenuhi standar penilaian Desa Sadar Hukum (DSH) pada tahun 2021. Guna mendorong dan memberikan penguatan dalam pembentukan DSH tersebut, penyuluh kanwil melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pembentukan DSH yang dihadiri oleh tim penilai dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Priopinsi D.I.Yogyakarta, Kepolisian Daerah D.I.Yogyakarta dan Biro Tata Pemerintahan Desa Lurah dan 23 kalurahan di wilayah kota Yogyakarta bertempat di ruang Malioboro Pemerintah Kota Propinsi D.I.Yogyakarta, Kamis (10/06/21)
Menyampaikan arahannya, Ngadiyo menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran BPHN.No.PHN-05.HN.04.04 Tahun 2019 bahwa format yang telah disusun sudah dalam bentuk baku. " Surat ini merupakan petunjuk tahapan proses pelaksanaan pembinaan Desa/Kalurahan Binaan yang diusulkan menjadi sebuah Desa/Kalurahan Sadar Hukum, namun demikian apabila dalam prakteknya terdapat hal yang belum ada dalam edaran tersebut mengingat hukum berkembang sangat luas maka dari kami akan menyampaikan resume." ujar Ngadiyo penyuluh hukum madya.
Usai pengarahan acara dilanjutkan dengan penilaian dan evaluasi oleh masing-masing tim penilai kepada kalurahan kota Yogyakarta. Penilaian dilaksanakan dengan wawancara langsung dengan lurah pada kalurahan yang diusulkan berdasar pedoman evaluasi pembentukan desa / kalurahan sadar hukum yang disertai dengan kelengkapan data dukung yang terkait. " Evaluasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengetahui perkembangan, keberhasilan, dan permasalahan pelaksanaan pembinaan kadarkum. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan penilaian guna sebagai dasar pengusulan DSH tahap selanjutnya." jelas Windy Maya Arleta.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)