Penyusunan KAK  Raperda Inisiatif DPRD Provinsi DIY, Tim Perancang Kanwil Bahas Penyelenggaraan Kerjasama Daerah

IMG 20210302 WA0077

Yogyakarta_Salah satu strategi yang dapat ditempuh dalam mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah adalah dengan melakukan kerja sama daerah.  Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, yang pada Pasal 363 ayat (1) yang menyatakan “Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan”, kemudian pengaturan tentang kerja sama daerah dimanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sehingga terbit Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah.

IMG 20210302 WA0080

Untuk itu, tim perancang perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama dengan Sekretaris Dewan DPRD DIY, Biro Tapem, Biro Hukum, DPPM dan Bappeda menyelenggarakan rapat Penyusunan KAK  Raperda Inisiatif DPRD Provinsi DIY, Tim Perancang Kanwil Bahas Penyelenggaraan Kerjasama Daerah , selasa (02/03/21) bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD PRovinsi DIY. Tim perancang kanwil yang beranggotakan Made Wulan, Andika Distri, R. Panji Wiratmoko, Rasyid Kurniawan) tersebut sepakat bahwa berdasarkan PP 28 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah dan peraturan pelaksanaan lainnya yang telah mengatur mengenai Kerjasama daerah antara lain Permendagri Nomor 22 Thaun 2020 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 maka seharusnya Kerjasama daerah dapat dilaksanakan tanpa perlu adanya pengaturan berupa Perda, karena tidak tepat jika pengaturan di dalam PP atau Permendagri kemudian disalin seluruhnya di dalam Raperda yang akan disusun.

IMG 20210302 WA0079

Guna peningkatan dan pengembangan kerjasama daerahterkait dengan keistimewaan DIY ,pihak kanwil memberikan masukan bagaimanan bentuk Kerjasama daerah yang ingin dilaksanakan seperti apa dan arahan dalam melaksanakan kerjasama daerah seperti apa. Kedua hal tersebut perlu dieksplor oleh tim penyusun nantinya untuk memberikan prioritas pengaturan tentang Kerjasama daerah yang menjadi urgensi pembentukan raperda ini.

 

(Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak