Penyusunan Raperwal tentang Otoritas Veteriner Jadi Perhatian Perancang PerUU Kanwil Kemenkumham DIY

 IMG 20210303 WA0043

YOGYAKARTA - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2020 tentang Otoritas Veteriner Daerah Istimewa Yogyakarta, Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Yogyakarta tentang Otoritas Veteriner, Rabu (3/3/2021).

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut dihadiri oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta, Dinas Pertanian Kota Yogyakarta, serta tim Perancang Kanwil Kemenkumham DIY terdiri dari Chyntia Insani, Iffa Choirun Nisa, dan Gilang Hermani.

Dalam rapat tersebut membahas penyelenggaraan otoritas veteriner yang merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 pada pasal 18 ayat (3) yang mengamanatkan pembentukan Perwal. Juga dibahas pula terkait urgensi kewenangan perangkat daerah dan tenaga kesehatan hewan. Selanjutnya, masalah krusial yakni memperkuat kedudukan pejabat otoritas veteriner.

Dalam draft raperwal tersebut memuat pelaksanaan otoritas veteriner hingga mencakup tugas dan wewenang dokter hewan dan tenaga kesehatan hewan.

Tim berencana menyerahkan draft tersebut kepada dinas terkait untuk mendapatkan masukan. Kemudian akan diserahkan kembali ke Bagian Hukum untuk dikoreksi kembali.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak