Peran Penting Terbentuknya Desa Sadar Hukum Bagi Masyarakat

IMG 20210303 WA0052

Yogyakarta_Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat. Dengan dibentuknya Desa Sadar Hukum yang pembentukannnya didasarkan beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor : PHN. HN. 03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

IMG 20210303 WA0051

Pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH), bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut telah dilakukan oleh  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  melalui penyuluhan hukum   kepada masyarakat kelurahan/Desa. Maka dari itu guna meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat desa, penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melaksanakan koordinasi Penyuluhan Hukum dengan aparat Pemerintah Desa Srikayangan dan Panjatan, Kulon Progo Rabu (03/03/2021) .

IMG 20210303 WA0053

Penyuluh Hukum zonasi Kulon Progo yang terdiri dari Suwarno, Heriyanto, Siti Istiyati, Restu Fitri Syam,  Oda Anie dan Sulistyowati melaksanakan koordinasi sebagai upaya untuk memberikan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi masyarakat. Penyelenggaraan penyuluhan hukum dimaksudkan meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya, menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat anggota masyarakat dan aparat desa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya desa sadar hukum,“ kata Sulistyowati Penyuluhan Hukum sendiri merupakan program pembinaan peningkatan hukum masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menyampaikan informasi terkait peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dalam keterbukaan akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, akses keadilan dan demokrasi serta regulasi.

 

(Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak