Perancang Hukum Kanwil Hadiri Rapat Pansus Raperda Kab Sleman tentang Perubahan Perda No.1 Th 2005 tentang PPNS

IMG 20210303 WA0046

Yogyakarta_ Bertempat di Ruang Rapat Komisi B, Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yaitu Anastasia Rani dan Ratri Yulia menghadiri Rapat Pansus Raperda Kab Sleman tentang Perubahan Perda No.1 Th 2005 tentang PPNS, Rabu (03/03/21).

IMG 20210303 WA0045

Rapat juga dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Pansus IV dan Bapemperda Mengawali jalannya rapat, Pansus menyampaikan bahwa Perda 1/2005 ini mendesak untuk diubah karena usianya yang sudah lama, dan menyesuaikan kebutuhan pengaturan PPNS di Sleman.

IMG 20210303 WA0047

Sementara itu, Anastasia Rani memberikan masukan tertulis terkait draft Perubahan yg disampaikan, baik tentang substansi maupun legal draftingnya. "Ada beberapa hal prinsip yang sebetulnya perlu pengaturan yang baru  sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan PPNS di pusat maupun provinsi, antara lain Pengadaan, mutasi, rotasi, promosi, pemberhentian PPNS, Sekretariat Bersama dan Pembiayaan kegiatan PPNS."jelasnya.

Pihak kanwil juga menyampaikan bahwa substansi Draft Raperda ini lebih banyak menyalin Permendagri 3/2019 namun tidak memasukkan unsur muatan lokal Sleman. Agar pengaturan PPNS lebih komprehensif dan aplikatif serta sesuai dengan dinamika perubahan aturan di atasnya, Kumham menyarankan untuk menyusun Perda baru, bukan sekedar mengubah Perda yang sudah ada.  

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak