Dinas PUPKP Paparkan Draft Perbaikan, Perancang Bahas Pasal per Pasal

 IMG 20210304 WA0039

YOGYAKARTA - Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta Anastasia Rani, Yosephina P, Iffa CN mengikuti rapat pembahasan hasil konsultasi Pemda DIY, Kamis(4/3/2021). 

Rapat pembahasan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta membahas terkait Raperda Kota Yogyakarta tentang Bangunan Gedung. 

Rapat yang dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta tersebut diawali dengan presentasi dari Dinas PUPKP yang memaparkan draft perbaikan sesuai dengan hasil konsultasi dari Biro Hukum Setda DIY.

Beberapa diantara perbaikan draft adalah terkait penambahan PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung. 

Selanjutnya yaitu pengaturan terkait zonasi dihapus karena sudah diatur dalam perda lain. Kemudian ketentuan mengenai kewajiban mengajukan PBG perubahan pada Pasal 7 ayat (2) dipindah ke dalam Paragraf Pemanfaatan dan dilekatkan sanksi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dan sanksi yang diberikan disesuaikan dengan Pasal 12 ayat (2) PP 16/2021;

 IMG 20210304 WA0041

Selanjutnya, pembahasan pasal per pasal sampai dengan pasal 40 dan akan dilanjutkan kemudian.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. 

(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak