Perancang Kanwil DIY Hadiri Rapat Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penerangan Kota

 IMG 20210304 WA0044

YOGYAKARTA-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta menghadiri Rapat Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penerangan Kota, Kamis(4/3/2021). 

Kegiatan yang diselenggaralan di Ruang Rapat II DPRD Kota Yogyakarta tersebut dihadiri Ketua Pansus DPRD Kota Yogyakarta, serta Perancang Kanwil Kumham D.I.Yogyakarta yang beranggotakan Anita Marthasari, Dewi Wiratri, serta Rasyid Kurniawan,

Rapat tersebut diawali dengan paparan oleh Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Yogyakarta. Dalam paparannya menyampaikan terkait pemanfaatan tiang PJU untuk utilitas lain yang tertuang dalam Permenhub tentang alat penerangan jalan. 

"Dalam Pasal 103 disebutkan bahwa pendirian bangunan utilitas lain tidak boleh menghalangi maupun mengurangi fungsi dari penerangan. Selama tidak menghalangi bangunan konstruksi serta menghalangi fungsi penerangan dimungkinkan atau diperbolehkan," ujarnya. 

 IMG 20210304 WA0043

Selanjutnya disampaikan terkait Pasal 31 raperda memuat norma memungkinkan adanya hibah, dimana Pemerintah Daerah dapat menerima hibah dari masyarakat dengan ketentuan sesuai dengan spesifikasi teknis. 

Kemudian ada tanggapan anggota DPRD, Pemerintah Kota Yogyakarta pernah mendapatkan hibah dari pusat akan tetapi hibah dimaksud tidak dapat diproses, sehingga perlu mencermati muatan materi hibah dalam raperda ini. 

Selanjutnya dibahas terkait pasal demi pasal sampai dengan Pasal 20. Sisanya akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

Turut hadir Anggota Pansus DPRD Kota Yogyakarta, Setwan DPRD Kota Yogyakarta, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Kasub Perundang-Undangan Setda Kota Yogyakarta. 

(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak