Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kependudukan

 IMG 20191017 WA0037

YOGYAKARTA-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki beragam budaya, pariwisata, dan pendidikan, menambah daya tarik pendatang untuk tinggal dan menetap di Yogyakarta. Tentunya akan berdampak pada kepadatan penduduk. Oleh sebab itulah, sebagai pengendalian penduduk diperlukan tertib administrasi kependudukan.

Atas dasar itulah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY mengadakan Sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kependudukan, bertempat di Ruang Rapat Nyi Ageng Serang dinas setempat, Kamis (17/10/2019)

Arida Utama, Kepala DP3AP2 DIY, membuka secara langsung acara tersebut yang dilanjutkan dengan pemaparan dari Hestu Cipto Handoyo, Akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, selaku narasumber.

Dalam paparannya Hestu menyampaikan bahwa pada forum diskusi sebelumnya yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) telah dibahas mengenai judul dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang semula Pengendalian Penduduk yang kemudian diubah menjadi Pengelolaan Kependudukan. Terkait kependudukan, Hestu menyampaikan beberapa dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga. Ia menguraikan apa saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
"Pemerintah Provinsi bertanggungjawab dalam menetapkan kebijakan daerah, memfasilitasi terlaksananya pedoman meliputi norma, standar, prosedur dan kriteria, memberikan pembinaan, bimbingan, supervisi dan fasilitasi, sosialisasi, advokasi dan koordinasi, serta pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi dan kemampuan masyarakat setempat," ujarnya.

Paparan kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Beberapa masukan dalam diskusi tersebut salah satunya dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Yosephina Perwitasari. Ia menyampaikan bahwa Pergub perlu disusun bersifat teknis dan lebih rinci. Lebih lanjut, ia menyarankan konsiderans seharusnya berisi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Namun didalam Pergub ini tidak terdapat landasan filosofis. Sebagai pamungkas, Yosephina mencermati mengenai dasar hukum, bahasa, sistematika, serta ketentuan umum pada Pergub ini.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta-Jogja Pasti Istimewa)

IMG 20191017 WA0036


Cetak