Perancang Perundang-undangan Kanwil Bahas Raperda Pengawasan Peredaran Perdagangan Anjing dan Daging Anjing di Yogyakarta

WhatsApp Image 2019-11-12 at 16.59.27.jpeg

Yogyakarta_ Salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyakit rabies dan perlindungan kesejahteraan hewan pada anjing di Kota Yogyakarta dilakukan oleh perancang perundang-undangan Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) D.I. Yogyakarta dengan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan harmonisasi perwal tentang tatacara pengawasan pemeliharaan dan pengawasan anjing yang bertempat di ruang rapat bagian hukum kota Yogyakarta, selasa (12/11/19).

Ika Cahyaningtyas, salah satu perancang perundang-undangan kanwil menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi acuan dibentuknya peraturan daerah terkait peredaran perdagangan anjing dan daging anjing yaitu untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan kepada masyarakat terkait bahaya rabies dan upaya penanggulangannya. “ Yogyakarta diharapkan menjadi kota yang sehat, bersih dari penyakit terutama penyakit rabies yang salah satunya disebabkan oleh anjing liar yang tidak terawatt dengan baik.”

WhatsApp Image 2019-11-12 at 16.59.31.jpeg

Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan setiap orang yang memelihara anjing harus memberi jaminan kepada warga bahwa anjing yang dipelihara tidak berkeliaran dan tidak menyebabkan gangguan lingkungan serta bertanggungjawab atas akibat yang timbul.

Dalam pembahasan draft tersebut ditekankan beberapa point yaitu bagaimana tata cara pemeliharaan anjing yang baik terbebas dari penyakit, penanganan dan pengawasan peredaran anjing dan daging anjing serta hak dan kewajiban warga Yogyakarta yang memelihara anjing.

Hadir dalam pembahasan selain tim perancang perundang-undangan dari kanwil yaitu Syafriel H. Endyani dan Ratri Yulia Pratiwi, juga dari biro hukum kota Yogyakarta dan perwakilan dari dinas pertanian.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)


Cetak