Perancang Perundang-undangan Kanwil DIY Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Pemkot Yogya

WhatsApp Image 2021 03 10 at 15.32.51

YOGYAKARTA - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melaksanakan rapat koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. Agenda rapat tersebut membahas penyusunan Raperda Kota Yogyakarta tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Rabu (10/3/2021), dan dihadiri Tim Perancang, yakni Ratri, Ika, dan Nova. Dalam rapat tersebut, turut hadir BKAD dan Bagian Hukum Kota Yogyakarta, serta Penyusun Naskah Akademik dan Raperda dari PT Sakalike DIY.

Kanwil Kemenkumham DIY memberikan masukan dalam penyusunan Raperda tersebut, di antaranya di antaranya perbaikan dan perubahan sejumlah pasal. Selain itu, disampaikan pula saran-saran terkait konsistensi penulisan singkatan yang tercantum dalam Raperda.

"Jika Kepmen bersifat 'closed list' terhadap bagan/list rincian PAD, maka tidak boleh menambah-kurang, boleh selama sesuai dengan kebutuhan daerah. Akan tetapi sebagai antisipasi jika di masa yang akan datang akan dipergunakan, maka sebaiknya semua muatan yang ada di Kepmen terkait PAD lain-lain diadop," ujar Tim Kanwil DIY.

"Konsistensi penulisan singkatan-singkatan, misalnya BMD dan BLUD. Dalam Ketentuan Umum untuk penulisan BMD tidak disingkat dan penuliasan BLUD disingkat, sehingga dalam batang tubuh harus sama, termasuk penulisan DAU-DAK," lanjutnya. Selain itu, disampaikan pula saran perbaikan pasal dari BKAD Kota Yogyakarta. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta pun turut memberikan masukan dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini.

WhatsApp Image 2021 03 10 at 15.32.54

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak