Perancang Perundang-undangan Kanwil Ikuti Workshop Penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

 IMG 20191011 WA0081

YOGYAKARTA-Perlindungan dan pemberdayaan petani didaerah harus dilakasanakan dengan prinsip terarah, terintegrasi, efektis , efisien dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memajukan kondisi daerah. Berdasarkan hal tersebut , Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta yaitu Ika Cahyaningtyas dan Ni Made Wulan mengikuti kegiatan Workshop Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD D.I.Yogyakarta tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian bertempat di Ruang Antasena 1, Grage Jogja Hotel, Yogyakarta, kamis (10/1019).

“ Petani sangat membutuhkan peningkatan  pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang pertanian, spesifik budidaya yang dilakukan . Misalnya petani yang fokus budi daya tanaman padi, jagung, kedelai ataupun peternakan dan perikanan.” Demikian disampaikan salah seorang narasumber TO. Suprapto dari Komunitas Joglo Tani.

“Dengan pelaksanaan workshop penyusunan Raperda  ini mengharapkan seluruh petani D.I. Yogyakarta bisa hidup sejahtera, dengan memecahkan persoalan yang ada serta sejauh mana intervensi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani.” jelas Prapto.

IMG 20191011 WA0080

Sementara itu, Masyhuri dosen Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan turunan Undang-undang nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Sesuai pasal 58, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan luasan lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh tanah negara bebas yang diperuntukan atau ditetapkan sebagai kawasan Pertanian. Untuk itu mari kita bersama-sama memberikan solusi yang baik terkait permodalan atau lahan  dan kemudahan lain kepada masyarakat misalnya keringanan pajak bagi petani.” tutur Masyhuri.

Dengan workshop ini diharapkan adanya pengaturanperlindungan dan pemberdayaan petani yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)


Cetak