Perancang Undang-undang Kanwil Ikuti Focus Group Discussion (FGD) Bahas Draft Raperda DIY Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Foto Perancang.PNG

Yogyakarta_Keterbukaan Informasi Publik yang efektif dan efisian sangat berperan penting bagi masyarakat untuk mengetahui perencanaan program kerja serta target selesainya pekerjaan, aset-aset negara, pendapatan anggaran daerah, dan lainnya.

Atas hal tersebut, Perancang Undang-undang Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta menghadiri pelaksanaan FGD yang membahas draft Raperda D.I. Yogyakarta yang juga dihadiri antara lain oleh perwakilan anggota DPRD D.I.Yogyakarta, BPBD, Biro Hukum, Dinas Kominfo, Ombusdman,BPSDM dan Penelitian Kominfo D.I. Yogyakarta, senin (30/09).

Bertempat di Hotel Arjuna Yogyakarta, tim perancang Undang-undang kanwil yaitu Nova A dan Chintya terkait keterbukaan informasi publik menyampaikan secara umum legal drafting dari Raperda ini belum mengikuti kaidah pembentukan peraturan yangg baik, berdasarkan lampuran II,  Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang P3.

“ Beberapa hal yang belum mengikuti kaidah seperti judul yang belum mencerminkan isi. Dalam judul tertulis tentang tata kelola (penyelenggaraan KIP),  tetapi substansi lebih fokus pada PPID yang lebih pas diatur dalam Peraturan Gubernur  karena terkait kelembagaan dan dasar hukum menimbang menggambarkan keinginan serta tujuan yang luhur dan tinggi untuk membentuk Perda KIP ini, tetapi isinya masih umum dan terbatas.”jelas Nova.

Sementara itu menurut Chintya terkait Dasar hukum mengingat,  pada nomor 1 dicantumkan pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945. Menyalahi butir 39 lampiran II UU No. 12/2011. Seharusnya yang di cantumkan adalah Pasal 18 ayat (6, UUDNRI),  UU Pembentukan Daerah dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “ Pada keten tuan umum masih ada bunyi definisi atau pengertian yang seharusnya menjadi norma dibatang tubuh, seperti informasi yang dikecualikan.” tuturnya.

WhatsApp Image 2019-09-30 at 18.48.57.jpeg

Menyampaikan arahannya, Masduki dari Klinik Keterbukaan Informasi Publik Universitas Islam Indonesia  menegaskan perlunya ditambah pengertian terkait informasi beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa informasi tidak sama dengan issue dan gossip,  hal ini utk meminimalisir hoax, menambahkan ruang lingkup pengaturan Raperda yang berisi  Hak Akses informasi bagi masyarakat dan Kewajiban bagi Badan Publik untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat, serta penguatan isu KIP berdasarkan local wisdom dan visi D.I.Yogyakarta bukan hanya breakdown dari peraturan lain/peraturan yang lebih tinggi.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I.Y - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak