Perbaikan Pendataan, Biro Pengelolaan BMN Lakukan Supervisi Tindak Lanjut BTD di Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta

WhatsApp Image 2019 11 19 at 2.49.17 PM

YOGYAKARTA-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan supervisi tindak lanjut Barang Tidak Ditemukan (BTD) Hasil Inventarisasi dan penilaian kembali BMN, Senin(19/11/2019).

Kegiatan yang dihadiri oleh para operator BMN jajaran Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta ini di buka oleh Kepala Bagian Umum, Rusmilah di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta.

"Dengan adanya kegiatan ini, semua operator BMN dapat melaksanakan tugas dengan lancar dan sehat, serta menghasilkan data yang bagus sesuai dengan harapan," ujar Rusmilah kepada operator BMN dan Saiba 15 UPT jajaran Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut Rusmilah juga menyampaikan daftar BMN yang menjadi target tindak lanjut. "Diharapkan dengan adanya pendampingan dari Biro Pengelolaan BMN bisa lebih siap, membuat data dengan baik dan cepat," lanjutnya.

WhatsApp Image 2019 11 19 at 2.49.17 PM 1

Rusmilah juga menyampaikan bahwa progres rival status perbaikan sudah sampai di KPKNL dan telah dilakukan pengawasan penilaian kembali BMN di lingkungan Kanwil pada tangga 30 September - 3 Oktober 2019.

Biro Pengelolaan BMN Kepala Subbagian Penatausahaan BMN III Yuhartono, beserta tim kemudian memberikan arahan singkat sebelum dilakukan pendampingan pembuatan kertas kerja.

"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka perbaikan pendataan agar sesuai prosedur," ujar Yuhartono.

Menurut data monitoring yang dilaksanakan pada April-Mei dan langsung turun ke KPNL terdapat kategori BTD sebanyak 1022 NUP dan sudah ditindaklanjuti 881 NUP tersebar 11 kategori.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Biro Pengelolaan BMN yaitu dengan melakukan pendampingan verifikasi pendataan yang sudah dilakukan pengisian di aplikasi SIMAK.

WhatsApp Image 2019 11 19 at 2.49.16 PM

"Adanya kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa Yogyakarta sudah sesuai semua, jika belum bisa langsung dilakukan koordinasi ke KPNL agar dapat terakomodir dengan baik, serta dapat diperbaiki data di SIMAK," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Yuhartono juga menyampaikan tindak lanjut revaluasi temuan BPK, langkah verifikasi dan validasi Data Revaluasi BMN, dokumen pendukung yang perlu disiapkan satker, serta teknis verifikasi data revaluasi dalam aplikasi SIMAK.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan membuat kertas kerja yang didampingi oleh Tim dari Biro Pengelolaan BMN.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak