Peringatan Hari HAM ke-71, Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Gelar Diseminasi

dis2

YOGYAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari HAM ke 71 tahun 2019, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan kegiatan diseminasi pada Selasa (10/12/19). Tema yang diangkat dalam kegiatan diseminasi pada kesempatan kali ini adalah pelayanan publik berbasis HAM.

Kegiatan diseminasi ini dilaksanakan atas dasar perintah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang tindaklanjut atas instruksi Direktur Jenderal HAM terkait penyelenggaraan diseminasi HAM. Acara diseminasi dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta.

Plh. Kepala Kantor Wilayah yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Hermansyah Siregar dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas diselenggarakannya acara diseminasi. Ia menyebut bahwa pada era saat ini pelayanan publik telah bertransformasi ke arah pemenuhan HAM bagi para penyandang disabilitas.

“Transformasi pelayanan publik sekarang ini telah bergerak menuju pemenuhan atas HAM. Instansi pemerintah penyedia layanan publik dituntut tidak hanya bisa cepat dan tepat saja dalam memberikan pelayanan, namun juga harus mampu mengakomodir masyarakat penyandang disabilitas maupun kelompok rentan dalam menerima pelayanan. Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta beserta jajaran unit pelaksana teknis dibawahnya telah menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM, hal tersebut dibuktikan dengan launching unit layanan disabilitas beberapa waktu lalu”, jelasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh keynote speaker Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam pemaparannya, Gusti Ayu menyampaikan bahwa pelayanan publik berbasis HAM erat hubungannya dengan prinsip non diskriminatif. Masyarakat pengguna layanan baik di Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta maupun pada jajaran unit pelaksana teknis dibawahnya tentu beragam kondisinya. Keberagaman kondisi tersebut harus dapat diakomodir semuanya, artinya seluruhnya harus dapat menerima pelayanan dengan baik.

Lebih lanjut, Gusti Ayu juga menyampaikan bahwa unsur kesiapsiagaan petugas memiliki peran sentral dalam misi perwujudan pelayanan publik berbasis HAM. Keberadaan petugas akan dapat membantu para penyandang disabilitas atau kelompok rentan dalam menerima layanan prima. Ke depan, Gusti Ayu berharap kepada seluruh jajarannya agar dapat terus konsisten berkomitmen untuk mempertahankan pelayanan publik berbasis HAM yang saat ini telah dilaksanakan.

Turut hadir dalam acara diseminasi tersebut Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Purwanto, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Kus Aprianawati, jajaran Kepala Unit Pelaksana Peknis pemasyarakatan dibawah Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, dan para mahasiswa dari Universitas Respati Yogyakarta.

dis1

dis6dis6dis6dis6

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa


Cetak