Perkaya Wawasan, Perancang Kanwil Ikuti FGD Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah

 

WhatsApp Image 2019 11 14 at 8.33.34 PM

YOGYAKARTA-Perkaya wawasan dalam merespon dinamika yang terjadi dalam dunia Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Perancang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta mengikuti kegiatan FGD Pengaharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Produk Hukum Daerah, Kamis(14/11/2019).

"Kegiatan ini dilakukan untuk melahirkan generasi para ahli dalam bidang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Khususnya di Daerah," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Monica Damayanti menyampaikan sambutan di Sahid Raya Hotel & Convention, Yogyakarta.

Kegiatan FGD tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terkait dengan adanya Perubahan UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebagaimana diketahui pada tanggal 2 Oktober 2019 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Perubahan Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, serta terpadu dari hulu sampai hilir untuk menghindari tumpang tindih Peraturan Perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah," ucap Monica.

WhatsApp Image 2019 11 14 at 8.33.34 PM 1

Oleh sebab itu dibutuhkan suatu terobosan terkait penataan dan perbaikan kelembagaan serta mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan sampai pemantauan dan peninjauan.

Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam setiap tahapan Penyusunan rancangan peraturan peraturan perundang-undangan di daerah, termasuk pengharmonisasian produk hukum daerah, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini telah dilakukan dengan baik oleh pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagai salah satu mitra kerja Biro Hukum DIY selaku koordinator pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan daerah.

Menurut Monica amanat tersebut tidaklah mudah, karena beban tanggungjawab dan tugas perancang dalam mengawal setiap tahapan penyusunan akan terlihat dari kualitas Peraturan yang dihasilkan.

"Inilah saat yang tepat untuk menggali sedalam-dalamnya pengetahuan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan para narasumber yang merupakan seorang Ahli dibidang Hukum Ketatanegaraan," pesan Monica menutup sambutan.

WhatsApp Image 2019 11 14 at 8.33.33 PM

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak