Perkuat Sinergitas, Kakanwil Kemenkumham DIY Audiensi dengan BNNP DIY

bnnx3

YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto melaksanakan audiensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, Susanto. Audiensi dilaksanakan untuk semakin mempererat sinergi yang telah terjalin antara kedua intansi.

Audiensi dilaksanakan di Kantor BNNP DIY, Rabu (11/1/2023). Kakanwil Agung Rektono yang hadir bersama Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus, dan jajaran pejabat struktural mulanya memperkenalkan diri dan memohon dukungan untuk melaksanakan tugasnya di wilayah DIY.

"Kami berterima kasih karena kedatangan kami diterima dengan sangat baik. Tentunya pada kesempatan ini kami ingin bersilaturahmi karena saya baru saja bertugas di Yogyakarta," ujar Agung.

Dalam audiensi tersebut juga dibahas tentang upaya peningkatan kinerja penegakan hukum melalui forum Dilkumjakpol, yakni forum yang mempertemukan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian, serta ditambah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi.

Agung berharap melalui audiensi ini kedua instansi dapat saling mendukung dan membantu membangun pelayanan publik, terutama pengawasan dan masukan terkait pelayanan publik dalam pembangunan Zona Integritas di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.

Sementara itu Kepala BNNP DIY, Susanto menyampaikan bahwa jajarannya siap bersinergi untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dan profesional. Kolaborasi dan sinergi akan terus diupayakan dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah DIY.

"Kami menyambut baik audiensi ini. Kolaborasi dan sinergi adalah hal yang harus terus dijaga untuk konsisten melaksanakan penegakan hukum ke depannya", pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Adminsitrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus, beserta jajaran pejabat struktural Kanwil Kemenkumham DIY.

bnnx2

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak