Permudah Proses Pemeriksaan Protokol Notaris, Kanwil Kemenkumham DIY Terus Manfaatkan SiEMON

 IMG 20210616 132829 compress35

YOGYAKARTA - Tahun 2021 merupakan tahun kedua pemeriksaan protokol Notaris dengan berbasis daring. Pemeriksaan memanfaatkan aplikasi SiEMON (Sistem Elektronik Monitoring Notaris) telah dilakukan pada tahun 2020, yang dilatarbelakangi oleh efisiensi dan efektivitas waktu dan anggaran.

Dengan adanya SiEMON sangat membantu Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam memantau pendokumentasian arsip pengawasan kinerja Notaris di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengawasan berbasis daring ini juga mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

IMG 20210616 133457 1 compress78

Dalam kegiatan tersebut, tim pemeriksa yang terdiri dari unsur akademisi, pejabat pemerintah, dan Notaris, melakukan proses penilaian dan wawancara dengan metode telekonferensi menggunakan aplikasi zoom. Tahap pemeriksaan telah dimulai sejak bulan Juni 2021.

Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I Yogyakarta, Tutik Nureni, dalam keterangannya kepada tim humas menyebutkan bahwa pemeriksaan diikuti oleh sebanyak 490 Notaris yang berada di wilayah DIY, dengan rincian Kabupaten Sleman 177 Notaris, Kabupaten Bantul 108 notaris, Kabupaten Gunungkidul 54 notaris, Kabupaten Kulon Progo 80 notaris, dan Kota Yogyakarta 70 notaris.
"harapannya dengan adanya fitur pemeriksaan Notaris pada aplikasi SIEMON ini dapat dimanfaatkan sebagai media pengawasan dan pelaporan kinerja, baik bagi tim pemeriksa maupun Notaris," ujarnya, Rabu (16/6/2021).

IMG 20210616 133422 1 compress19

Tutik menambahkan, dengan dukungan sarana prasarana teknologi informasi yang cukup baik, penyelenggaraan pemeriksaan protokol Notaris secara daring ini berlangsung secara aman dan lancar. Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Pemeriksaan protokol tersebut diharapkan dapat menjadi acuan untuk lebih meningkatkan performa Notaris dalam melayani pengguna jasa serta untuk melaksanakan pembinaan secara langsung menurut penilaian MPD.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak