Perubahan Ke-4 Raperda Kabupaten Bantul tentang Retribusi Jasa Usaha, Kanwil DIY Sarankan Penyusunan Perda Baru

WhatsApp Image 2021 03 27 at 21.09.52

BANTUL - Draf Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha tengah dibahas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY pun menyarankan adanya penyusunan Perda baru.

Rapat pencermatan draf Raperda tersebut dilaksanakan pada Jumat (26/3/2021). Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil DIY, yakni Andika Distri Antoko dan RL Pandji Wiratmoko hadir dalam rapat tersebut.

Pembahasan draf Raperda juga dihadiri Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bantul, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.

"Menyarankan agar dibuatkan Perda baru sebagai Dasar Lampiran II Angka 238 UU 12/2011, jika suatu Peraturan Perundang-undangan telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna Peraturan Perundang-undangan, sebaiknya Peraturan Perundang-undangan tersebut disusun kembali," ujar Tim Perancang.

"Secara legal drafting, kami sudah memberikan masukan terkait Raperda ini melalui tanggapan yang telah kami kirimkan, namun sampai rapat pada saat ini, draf Raperda belum ada perubahan," lanjutnya.

Tim Perancang Kanwil DIY juga menyampaikan jawaban terkait dasar hukum. Dijelaskan bahwa dasar hukum terdapat dalam Lampiran II angka 28 dan angka 39, yaitu Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan UndangUndang tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu dapat disimpulkan bahwa Dasar Hukum tetap menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2014.

WhatsApp Image 2021 03 27 at 21.09.47

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak