Plt Dir Kamtib Buka Konsultasi Teknis Pemasyarakatan: Waspada Gangguan Kamtib-Awasi Peredaran Narkoba di Lapas-Rutan

WhatsApp Image 2021 03 08 at 12.55.15

YOGYAKARTA - Plt Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Abdul Aris, membuka Konsultasi Teknis Pemasyarakatan tentang Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas/Rutan/LPKA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY. Abdul Aris menyampaikan sejumlah arahan terkait pengawasan peredaran gelap narkoba hingga gangguan kamtib.

Konsultasi Teknis Pemasyarakatan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (8/3/2021). Kegiatan tersebut bertema 'Peningkatan Kualitas Pencegahan dan Penindakan Keamanan dan Ketertiban melalui Optimalisasi Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas/ Rutan/ LPKA'.

Dalam sambutannya, Abdul Aris menyinggung soal target kinerja Divisi Pemasyarakatan, yang salah satunya adalah meningkatkan koordinasi dan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dan pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rutan. Hal itu juga sejalan dengan arahan Dirjen PAS tentang tiga kunci sukses Pemasyarakatan, yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

"Kami berharap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Lapas, LPKA, dan Rutan dapat meningkatkan koordinasi, kewaspadaan, terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, dan pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba di Lapas/Rutan melalui Optimalisasi Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban," ujar Abdul Aris.

WhatsApp Image 2021 03 08 at 12.55.14

Selain itu, Abdul Aris meminta para petugas Pemasyarakatan menjaga kondisi tubuh di tengah pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan harus diterapkan sebagai upaya pencegahan.

"Saya sangat berharap dalam keadaan pandemi Covid-19 ini, petugas pemasyarakatan dapat menjaga kondisi tubuhnya dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada UPT Pemasyarakatan, khususnya untuk menjaga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di satuan kerja masing-masing agar terhindar dari penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Konsultasi Teknis Pemasyarakatan ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, M Akhyar, serta para Kepala UPT di wilayah Kota Yogyakarta.

Gusti Ayu, yang juga selaku Ketua Panitia Konsultasi Teknis Pemasyarakatan, mengucapkan terima kasih atas arahan yang diberikan. Ia juga menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan ini, yaitu peningkatan kemampuan petugas dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan, pemahaman prosedur tetap (protap) dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan, serta peningkatan kewaspadaan dalam rangka pencegahan dan penindakan keamanan dan ketertiban Lapas/Rutan/LPKA.

WhatsApp Image 2021 03 08 at 12.55.12

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak