PPATK Jelaskan soal Kuesioner PMPJ-Pelaporan LTKM Bagi Notaris dalam Webinar Kanwil Kemenkumham DIY

WhatsApp Image 2021 02 24 at 15.33.20 1

YOGYAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY. Peserta webinar mendapatkan penjelasan mengenai pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris.

Webinar Pengisian Kuesioner PMPJ dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) oleh Notaris Tahun 2021 ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Monica Dhamayanti, dan dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi. Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dukungan Kanwil Kemenkumham DIY demi terwujudnya Indonesia dalam keanggotaan penuh pada Financial Action Task Force (FATF).

Webinar diikuti ratusan notaris di seluruh wilayah di DIY secara virtual, Rabu (24/2/2021). Bertindak sebagai narasumber adalah Analis Legislasi PPATK, Ferti Srikandi Sumanthi.

Ferti menjelaskan PMPJ dilakukan saat notaris melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, terdapat transaksi keuangan yang nilainya paling sedikit atau setara Rp 100 juta, terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait TPPU, atau saat notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa.

"Ada tiga tahapan dalam PMPJ, yaitu identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap perorangan, korporasi, maupun legal arrangement. Lalu penilaian risiko atas pengguna jasa juga terbagi menjadi tinggi (PMPJ mendalam), menengah (PMPJ normal), dan rendah (PMPJ sederhana)," jelas Ferti.

Ferti juga menjelaskan alur PMPJ bagi notaris, mulai dari penerimaan pengguna jasa hingga pemantauan. Notaris melakukan pemantauan pengguna jasa terkait kewajaran transaksinya.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Pengawas Pelaporan Transaksi Keuangan PPATK, Rochi Ifahyani Siagian. Rochi menjelaskan mengenai Aplikasi Pelaporan goAML sebagai media penyampaian kewajiban pelaporan bagi pihak pelapor.

Aplikasi goAML sendiri sudah mulai diimplementasikan pada 1 Februari 2021 lalu. Rochi menjelaskan goAML meliputi pengumpulan data, analisis, dan diseminasi laporan maupun pertukaran informasi dengan pihak pelapor, penegak hukum, serta lembaga pengawas dan pengatur.

"goAml dimanfaatkan tidak hanya pihak pelapor dan PPATK, tapi juga stakeholder yang secara langsung dapat mengawasi kepatuhan dan kewajiban pelaporan yang dilajukan oleh notaris," ujar Rochi.

WhatsApp Image 2021 02 24 at 15.33.20

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak