Rapat Koordinasi Virtual dengan Kakanwil dan Jajaran, Dirjen HAM Beri Sejumlah Arahan

WhatsApp Image 2021 02 03 at 09.24.58

YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan Tahun 2021 yang diikuti jajaran Ditjen HAM dan Kantor Wilayah secara virtual. Dirjen HAM, Mualimin Abdi, memberikan sejumlah arahan dalam rapat tersebut.

Acara berpusat di Ditjen HAM, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Di Kanwil Kemenkumham DIY, Kakanwil Budi Sarwono, Kepala Bidang HAM Purwanto, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Wardiyono, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Susanti Yuliandari, serta jajaran Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DIY hadir turut hadir menyimak arahan dari Dirjen HAM.

Mualimin menekankan bahwa Ditjen HAM maupun Kanwil memiliki tugas yang penting dan strategis di Kemenkumham. Ia menyebut urusan hukum dan HAM harus berjalan berdampingan.

"Ditjen HAM merupakan separuh napas dari Kemenkumham. Kanwil di daerah juga sama. Sejatinya urusan HAM itu separuh napas dari tugas Kakanwil. Hukum dan HAM harus jalan berdampingan. Dimensi HAM lebih luas dari dimensi hukum. Saya ingin tekankan kepada Bapak Ibu, HAM bersifat universal, tidak mengenal borders, tidak mengenal batas. Tetapi kalau hukum, salah satu syaratnya ada keberlakuan syarat teritorial," kata Mualimin.

Karena bersifat universal, kata Mualimin, jika urusan HAM di suatu negara tidak dilaksanakan dengan baik, maka negara tersebut bisa memperoleh sorotan tajam dari dunia internasional. Ia pun meminta urusan HAM di daerah menjadi perhatian serius para Kakanwil.

"Urusan HAM di daerah ini sejatinya menjadi tanggung jawab para Kakanwil dan para Kadiv Yankumham agar urusan HAM dilakukan dengan serius," tegasnya.

WhatsApp Image 2021 02 03 at 09.24.59 1

Mualimin lalu memaparkan 11 program kegiatan Ditjen HAM tahun 2021. Pada program penilaian pelayanan publik berbasis HAM, Mualimin meminta hal ini juga menjadi perhatian.

"Ini dicermati, dikerjakan secara baik, agar pelayanan publik itu betul-betul berbasis HAM. Nanti WBK WBBM merupakan suatu indikator agar pelayanan publik itu merupakan pelayanan publik berbasis HAM. Kalau sudah WBK WBBM, apa sudah pasti berbasis HAM? Belum tentu, karena dimensi penilaiannya berbeda," jelas Mualimin.

Mualimin juga menyoroti program kajian produk hukum berspektif HAM. Ia ingin agar para Kakanwil dan Kadiv Yankumham mencermati setiap produk hukum di daerah agar tidak bertentangan dengan prinsip HAM.

"Kakannwil dan Kadiv Yankumham juga menjadi corong, menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ini. Banyak perda yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Setiap produk hukum daerah atau bentuknya perda atau peraturan-peraturan pergub, perwali, perbup, maka wajib diharmonisasi di Kemenkumham," ujar Mualimin.

"Makanakala harmonisasi itu, saya harapkan Kakanwil, karena di sana ada Bidang HAM, harus dilibatkan untuk melihat apakah perda ini telah sejalan dengan nilai-nilai HAM atau tidak," tandasnya.

Lebih lanjut, Mualimin menyampaikan agar para Kakanwil melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku bisnis atau usaha di daerah sebagai kaitan antara bisnis dan hak asasi manusia. Selain itu, Mualimin meminta Kanwil bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi di wilayahnya untuk bisa memberikan informasi tentang HAM sebagai upaya diseminasi dan penguatan HAM.

WhatsApp Image 2021 02 03 at 09.24.59

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak