Rayakan Hari Raya Waisak, Sejumlah WBP di DIY Dapatkan Remisi Khusus

poi

YOGYAKARTA - Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas/Rutan/LPKA di Daerah Istimewa Yogyakarta menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2021 M.

Berdasarkan data Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 26 Mei 2021, jumlah tersebut terdiri dari 6 orang Narapidana, dengan rincian besaran remisi 15 hari RK I sebanyak 2 orang. Besaran remisi 1 bulan RK I sebanyak 2 orang. Sedangkan sisanya mendapatkan RK I dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan bahwa pemberian RK merupakan wujud pemenuhan hak-hak WBP, serta untuk memotivasi WBP agar selalu mengikuti pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA dengan baik.

“Pemberian RK ini merupakan wujud pemenuhan hak-hak WBP. Dengan terpenuhinya hak-hak tersebut, tentu dapat memotivasi WBP untuk selalu berkelakuan baik serta mengikuti proses pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA dengan baik pula,” jelas Gusti Ayu.

poi2poi2

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa


Cetak