Sambangi Rupbasan Bantul, Kadiv PAS Lakukan Penguatan Pembangunan ZI dan Penguatan Tugas Fungsi

 

rupbasan1.jpeg

Yogyakarta _Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Yogyakarta, melakukan kunjungan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Bantul dalam rangka Pembinaan, Pendampingan dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas serta melakukan Penguatan Tugas dan Fungsi, Selasa (19/5/20).

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, telah dibentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta tahun 2020. Tim ini disusun untuk mengampu 4 wilayah yang membawahi seluruh Unit Pelaksana Teknis yang ada di wilayah D.I. Yogyakarta dan dipimpin langsung oleh para Kepala Divisi.

 

rupbasan.jpeg

“Saya ditunjuk oleh Bapak Kakanwil sebagai Pembina Wilayah II, yang mengampu Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Kelas IIB Bantul dan terakhir Rupbasan Kelas II Bantul.” Ujar Kadiv Pas Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani kala mengawali pengarahannya.

Gusti Ayu menekankan pada Jajaran Rupbasan Kelas II Bantul untuk benar-benar mencermati poin-poin dalam Pembangunan Zona Integritas. Poin-poin tersebut diantaranya : 1) Manajemen Perubahan untuk meningkatkan komitmen dan merubah pola pikir budaya kerja, 2) Penataan Tatalaksana yang menekankan penggunaan perangkat Teknologi Informasi guna meningkatkan efisiensi, efektifitas dan kinerja, 3) Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertujuan meningkatkan ketaatan, transparansi, akuntabilitas pengelolaan SDM, peningkatan disiplin dan profesionalitas SDM dan peningkatan efektifitas manajemen SDM, 4) Penguatan Akuntabilitas dan Kinerja, 5) Penguatan Pengawasan berupa peningkatan efektifitas dan kepatuhan pengelolaan keuangan Negara serta mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas laporan keuangan Negara, 6) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik  yang tercermin dari pelayanan yang berkualitas (lebih murah, cepat, aman dan terjangkau), memenuhi standar dan mampu meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat.

 

Rupbasan3.jpeg

 

“Inovasi mutlak dilakukan untuk meningkatkan layanan. Syarat terwujudnya inovasi tentu saja semua pelaksanaan tugas rutin harus dilakukan secara cermat, lengkap dan sesuai peraturan yang ada. Karena semua saling berkaitan dan mendukung. Jangan sampai sibuk mencari inovasi tapi mengabaikan pelaksanaan Tugas Fungsi pokok.” pesan Gusti Ayu.

Guna mendukung pendampingan pembangunan ZI, Gusti Ayu juga menyempatkan memberi penguatan Tugas Fungsi kepada Jajaran Rupbasan Bantul. Selain memberikan pengarahan, Gusti Ayu juga memeriksa kondisi lingkungan, kerapihan, kebersihan dan kesiapan Jajaran Rupbasan Bantul dalam melaksanakan tugas pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak