Sebar Luaskan Informasi Hukum, Penyuluh Hukum Kemenkumham DIY Beri Sosialisasi RKHUP di Kalurahan Beji

 IMG 20220927 WA0027

GUNUNGKIDUL - Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY memberikan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat Kalurahan Beji Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul DIY, Selasa (27/9/22).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk menjalankan amanat Presiden dengan memberikan sosialisasi RKUHP kepada masyarakat. "Sosialisasi RKUHP ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi ke masyarakat bahwa RKUHP sudah dirancang dengan sangat baik," ujar Penyuluh Hukum Madya Heriyanto yang bertindak sebagai narasumber.

 IMG 20220927 WA0023

Kegiatan yang diselenggarakan di Kalurahan Beji ini merupakan rangkaian kegiatan Sosialisasi RKUHP yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum, Heriyanto dan Dwi Murti. 

Tidak hanya terkait RKUHP, dalam kegiatan tersebut juga diberikan pembekalan dalam upaya pembentukan Kalurahan Sadar Hukum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum, Diah Kusmurdiyanti. Serta pemahaman tentang UU Bantuan Hukum oleh Penyuluh Hukum, Benny Prawira.

 IMG 20220927 WA0026

"Kegiatan ini merupakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Benny Prawira.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini juga untuk mengembangkan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. "Sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum," lanjutnya.

 

Kegiatan penyuluhan hukum kali ini diselenggarakan atas kerjasama Kemenkumham DIY dengan LBH Sekawan yang merupakan LBH terverifikasi Kemenkumham RI. Pada kesempatan tersebut Direktur LBH Sekawan Pandame Barasa menyampaikan bahwa LBH Sekawan siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada warga Beji.

"Adanya asas fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap orang sudah dianggap mengetahui akan adanya suatu aturan dalam sebuah peraturan perundang-undangan, setelah peraturan perundang-undangan tersebut sudah diundangkan," ujarnya.

Hal ini mendorong masyarakat pedesaan untuk mengetahui infomasi mengenai peraturan perundang-undangan agar tidak salah melangkah dalam kehidupan sehari-hari. Pengetahuan dan pemahaman akan suatu aturan hukum dapat menghindarkan dari pelanggaran hukum maupun keterlibatan akan suatu tindakan, perbuatan atau permasalahan hukum.

Para peserta yang mengikuti kegiatan secara antusias berasal dari warga Kalurahan Beji dan perangkat Kalurahan sangat membutuhkan informasi hukum. Kegiatan mendapatkan sambutan baik dari para peserta. "Saya mengucapkan terimakasih karena Kemenkumham DIY telah bersedia hadir di tengah mereka di pedesaan ini untuk berbagi ilmu terkait hukum," ujar Lurah Beji Arif Wahyu Saputra.

 IMG 20220927 WA0025

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa


Cetak