Sederhanakan Alur Birokrasi, Kemenkumham DIY Gelar Diseminasi Layanan Apostille

posti3

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Diseminasi Layanan Apostille pada Selasa (1/11/22). Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan Apostille dan prosedur pengajuannya untuk legalitas dokumen.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Yani Firdaus mewakili Kepala Kantor WIlayah. Yani mengatakan layanan Apostille bisa menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapus tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler.

"Layanan Apostille telah memangkas rantai birokrasi proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri dari 5 tahap menjadi 1 tahap saja, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Competent Authority yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM selaku perwakilan pemerintah Indonesia," ujar Yani dalam acara di Hotel Eastparc Yogyakarta tersebut.

Penyederhanaan rantai birokasi ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan memenuhi aktivitas lintas batas masyarakat, seperti pendidikan dan pernikahan, melalui efisiensi lalu lintas dokumen publik antarnegara.

Kegiatan ini diikuti peserta dari Kantor Kementerian Agama di Wilayah D.I. Yogyakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Di Wilayah D.I. Yogyakarta, Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Provinsi D.I. Yogyakarta, Perwakilan Notaris di DIY, Pengurus Perca Yogyakarta, Asosiasi serta Badan Perlindungan Buruh Migran Yogyakarta, Institusi Perbankan, Perwakilan Universitas di DIY, Serta peserta yang hadir secara Online melalui Aplikasi Zoom.

 

posti2

posti1

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak