Sekjen : Diklat Penguatan Pengharmonisasian Raperda Metode Teleconference dan E-learning Dorong Kemenkumham Maju

 

WhatsApp_Image_2020-01-13_at_10.45.36.jpeg

Yogyakarta _ “ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di tahun 2020 harus bekerja lebih cepat dan maju. Prioritas dari Sekretaris Jenderal pada tahun ini untuk cepat maju, sesuai dengan janji kinerja 2020 bahwa peningkatan sumber daya manusia dilaksanakan melalui Corpu.”

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bambang Rantam Sariwanto melalui media teleconference yang diikuti oleh Kepala Kantor (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) D.I. Yogyakarta, Krismono, Senin (13/01/20).

Melalui pengarahannya pada kegiatan Pendidikan Kilat (diklat) Penguatan Pengharmonisasian raperda dengan metode teleconference dan e-learning , Bambang Rantam Sariwanto menegaskan bahwa kompetensi merupakan hal yang sangat penting untuk mendorong pembentukan “law and human right centre”. “ Membangun kerjasama di masing-masing kantor wilayah sangat penting guna menunjang kemenkumham maju.” tegas Bambang Rantam.

 

WhatsApp_Image_2020-01-13_at_10.45.32.jpeg

Sementara itu Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Min Usihen melaporkan bahwa kegiatan diklat metode e-learning pada 33 seluruh jajaran kanwil kementerian dengan jumlah peserta 698 orang.

“Diharapkan dengan adanya pelatihan ini untuk membekali  dan mempersiapkan sumber daya manusia kanwil tentang harmonisasi peraturan perundang-undangan. Adapun materi mencakup aspek harmonisasi meliputi materi raperda dan teknik penyusunan.” jelasnya.

 

 

WhatsApp_Image_2020-01-13_at_10.45.31.jpeg

Sedangkan Yasona H. Laoly, Menteri Hukium dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan kewenangan di Indonesia dengan dilaksanakan dengan system desentralisasi agar pemerintahan berjalan lebih efektif. “Pengaturan perda harus sesuai dengan karakteristik daerah namun tetap tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya serta tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, perancang harus  memperhatikan betul isi raperda agar tidak bertentangan dengan aturan yang diatas. Harmonisasi dilakukan untuk menselaraskan materi agar substansi yang diatur dalam perda tumpang tindih sehingga terwujud kepastian hukum.”

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY-Jogja Pasti Istimewa)


Cetak