YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta melaksanakan pembukaan kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dalam rangka Bimbingan Teknis Tenaga Pendukung SPPT-TI Tahun 2021 pada hari Senin (21/06/21) dengan menggandeng Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY sebagai pemateri. Kanit 3 Subdit V Siber Polda DIY, Logos Bintoro dalam materinya menyampaikan bahwa sistem SPPT-TI di Polri belum terintegerasi dengan pihak lain, kedepannya diharapkan bisa terintegerasi terutama dengan Kemenkumham untuk mewujudkan kemudahan mengakses data dalam proses hukum.
Terkait dengan bidangnya, beliau juga menyampaiakan bahwa pentingnya membangun kerjasama antar APH dalam upaya penanganan ciber crime yang saat ini semakin marak. Selanjutnya Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Yohanes Priyadi, pemateri membawakan materi "Implementasi SPPT-TI di Kejaksaan Tinggi DIY" menyampaikan bahwa seluruh instansi telah memiliki SPPT-TI namun antar penegak hukum belumlah terintegerasi seluruhnya. Ke depan, diharapkan ada sebuah aplikasi yg terintegerasi untuk mempermudah pelaksanaan maupun monev dalam penanganan perkara pidana. Pada sesi terakhir, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani juga turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut.
Mengawali materinya, beliau menyampaikan bahwa tujuan SPPT-TI adalah untuk menertibkan tata naskah/dokumen internal Aparat Penegak Hukum, mengubah budaya kerja dari manual menjadi digital, dan kecepatan penanganan perkara. "Saya berharap para Pejabat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) bisa memonitor dan mengevaluasi kinerja para operator Aplikasi SDP untuk menjamin data yang valid dan update." jelas Gusti Ayu.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)