Sesditjen PAS Jadi Pemateri dalam Rakernis PAS DIY Tahun 2021

WhatsApp Image 2021 06 08 at 14.06.47

YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta mengadakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis PAS) Tahun 2021. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen PAS), Heni Yuwono, turut menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Heni Yuwono menyampaikan materinya pada Rakernis yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (8/6/2021). Ia memberikan pengarahan dan penguatan kepada seluruh peserta melalui materi 'Kebijakan Anggaran dan Penguatan Zona Integritas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2022'.

"Langkah penyusunan anggaran haruslah SMART, yaitu spesific, measureable, achievable, raelistic/relevan, dan timebond," jelas Heni Yuwono.

Selain itu, Kepala Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dimas Krisna Setiawan, membawakan materi 'Arah Kebijakan Anggaran UPT Pemasyarakatan Tahun 2022'. Sesi dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Prasetyo Nugroho. Dalam sesi tersebut, perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) menyampaikan berbagai usulan dan kendala yang dihadapi UPT.

WhatsApp Image 2021 06 08 at 14.06.49

Selanjutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan materi dalam jam pimpinan. Gusti Ayu mengajak seluruh UPT untuk melakukan evaluasi atas capaian kinerja yang telah dicapai seluruh UPT dan menyampaikan materi 8 Isu Strategis Pemasyarakatan Tahun 2021 serta 7 Karakter Pribadi Agung yang telah dicanangkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI.

"Saya berharap 7 karakter tersebut bisa ditanamkan dalam diri seluruh petugas dalam bekerja sehingga mampu memberikan kontribusi dalam menciptakan Keagungan Kemenkumham," ujar Gusti Ayu.

Materi terakhir dibawakan oleh Kasubdit Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan, Tri Winarsih, yang membawakan materi 'Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana'. Dalam pemaparannya, Tri berharap seluruh UPT Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Yogyakarta, bisa melaksanakan penyediaan makanan untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai Permenkumham RI Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana.

WhatsApp Image 2021 06 08 at 14.06.49 1

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak